Berita & Terkait
Kegiatan Pembinaan Izin Usaha Perikanan Tangkap untuk Tanda Daftar Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT diadakan pada Hari Kamis, 29 Agustus 2024 mulai pukul 09.00 WIB s/d selesai dan bertempat di Pendopo Pantai Klatak, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini diikuti oleh 32 orang di Pantai Klatak yang tergabung dalam KUB Mina Klatak, KUB Mina Taruna dan KUB Rayap Pereng.
Kegiatan ini merupakan program dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan tentang perizinan kapal perikanan berukuran sampai dengan 10 GT. Pelaksanaan kegiatan ini dirangkaikan dengan kegiatan gerai penerbitan E-BKP dengan total E-BKP terbit yang diserahkan langsung kepada nelayan pada saat pembinaan sebanyak 26 unit.
Hadir dalam kegiatan ini, Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung, yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, Bapak Ulul Azmi, S.E., dan beberapa narasumber yang hadir antara lain dari Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Blitar, Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, dan KSOP Kelas IV Probolinggo.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Bapak Ulul Azmi, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya persyaratan dari negara pengimpor ikan di Indonesia yang mewajibkan kapal harus memiliki dokumen dan perizinan agar produknya dapat diterima serta pengendalian pengelolaan sumberdaya ikan dapat dilakukan dengan melalui pemberian perizinan terkontrol.
Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya, perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan Sistem OSS (Online Single Submission). Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan Ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan. Jenis Usaha Perikanan Tangkap meliputi: usaha Penangkapan Ikan, usaha pengangkutan ikan, serta gabungan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan.
Izin Usaha Perikanan Tangkap terdiri atas: izin usaha perikanan yang diterbitkan dalam bentuk Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); izin penangkapan Ikan yang diterbitkan dalam bentuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); dan izin Pengangkutan Ikan yang diterbitkan dalam bentuk Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Kewajiban memiliki Izin Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan bagi nelayan kecil, namun para nelayan kecil harus memiliki TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan). Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk nelayan kecil yang selanjutnya disingkat TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh nelayan kecil.
Manfaat kepemilikan perizinan usaha perikanan tangkap meliputi pelayanan bongkar muat ikan hasil tangkapan ke pelabuhan perikanan, pelayanan BBM bersubsidi, pinjaman modal usaha dari lembaga perbankan, dan pelayanan dokumen ekspor ikan hasil tangkapan.